Berita

Sabu di Saku Kiri, Pemuda Ganding Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

81
×

Sabu di Saku Kiri, Pemuda Ganding Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta sebuah handphone Realme C53 warna hitam.

Sumenep,News360.id– Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep pada Jumat (12/6/2026) malam, menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah setempat.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri pelaku.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta sebuah handphone Realme C53 warna hitam.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut juga akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna pengembangan dan penyidikan lebih mendalam.

Kapolsek Ganding menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memeranginya dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *