Berita

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu, Delapan Poket Diamankan

22
×

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu, Delapan Poket Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sumenep,News360.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut pada Selasa (7/7/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Operasi tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42), warga Kecamatan Dungkek yang diketahui berdomisili di Desa Pangarangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat netto mencapai 1,74 gram.

Satu poket ditemukan di area teras rumah, sementara tujuh poket lainnya ditemukan tersimpan di dalam kamar. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Tak hanya itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu turut diamankan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, sebungkus rokok, tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan petugas, saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, H.B. mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Sumenep berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan penjualan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKP Anwar Subagyo.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Sejumlah langkah lanjutan juga tengah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta pengembangan kasus guna menelusuri mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *