Berita

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex di Kamar Kost, Pria 47 Tahun Dibekuk

22
×

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex di Kamar Kost, Pria 47 Tahun Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Foto: Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa tempat.

Sumenep,News360.id– Peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex).

Pelaku ditangkap di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kost tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa tempat.

Di atas kasur kamar, polisi menemukan lima poket sabu dengan berat total 6,47 gram. Sementara itu, di dalam sebuah tas berwarna coklat yang digantung di tembok kamar, petugas kembali menemukan 31 butir pil ekstasi (Inex) dengan berat keseluruhan 11,62 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua unit handphone, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *