
Sumenep,News360.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menerapkan langkah konkret untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menetapkan hari khusus penggunaan transportasi non-BBM.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan penggunaan BBM di lingkungan Pemkab Sumenep yang akan mulai diberlakukan pada 3 April 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi tanpa BBM bagi para pegawai. ASN yang memiliki jarak tempat tinggal relatif dekat dengan kantor dianjurkan untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan lainnya yang tidak mengonsumsi bahan bakar minyak.
“Mulai 3 April 2026, setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujar Bupati Fauzi saat menyampaikan kebijakan tersebut, Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN. Pemerintah daerah juga meminta seluruh unsur pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep turut berpartisipasi dalam upaya penghematan energi tersebut.
Mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga alih daya (outsourcing), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan ikut menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Fauzi, langkah ini bukan sekadar upaya penghematan anggaran daerah, tetapi juga bagian dari membangun kesadaran bersama tentang pentingnya efisiensi energi dan kepedulian terhadap lingkungan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu.
ASN yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari kantor masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak. Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor juga tetap diizinkan apabila terdapat kepentingan mendesak atau tugas kedinasan yang tidak memungkinkan dilakukan dengan berjalan kaki atau bersepeda. Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap tercipta budaya kerja yang lebih efisien, sehat, dan ramah lingkungan di kalangan aparatur pemerintah.
Pemerintah daerah juga berharap langkah sederhana seperti berjalan kaki atau bersepeda dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk ikut mendukung gerakan penghematan energi di daerah.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi simbol perubahan pola kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan.
