Berita

Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan Dibongkar, Polres Sumenep Ringkus Tiga Pelaku

15
×

Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan Dibongkar, Polres Sumenep Ringkus Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Foto: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap sindikat curanmor yang beroperasi di sejumlah lokasi berbeda

Sumenep,News360.id–  Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap sindikat curanmor yang beroperasi di sejumlah lokasi berbeda. Tiga pelaku pun tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian.

Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 30 Maret, 2 April, dan 10 April 2026. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada tiga tersangka, yakni AA (46) asal Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari analisa tajam petugas terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Setelah dilakukan penangkapan, kami kembangkan hingga dua pelaku lain turut diamankan,” ujarnya.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus mengincar kendaraan yang lengah. Dalam salah satu kasus, korban meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel di pinggir jalan situasi yang langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara di lokasi lain, aksi dilakukan lebih rapi dengan dugaan melibatkan penadah.

Total kerugian dari tiga korban berinisial H., M., dan H. ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, terdiri dari Yamaha Jupiter, Honda Blade, Honda Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Ini peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa kami tidak akan memberi ruang. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, jangan meninggalkan kunci di kendaraan dan pastikan keamanan saat parkir,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP Nasional. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *