
Sumenep,News360.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (52), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pihak takmir masjid mendapati kotak amal yang berada di dalam masjid telah hilang.
“Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pelapor berinisial A.E., selanjutnya dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian,” jelas AKP Widiarti.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua orang pria tak dikenal memasuki area perumahan dengan menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, keduanya terlihat keluar dari area tersebut sambil membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal yang dicuri.
Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum dan Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kotak amal tersebut dengan cara membungkusnya menggunakan terpal hitam agar tidak menimbulkan kecurigaan warga saat membawanya keluar dari lokasi masjid.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu buah kotak amal milik masjid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
