
Sumenep,News360.id– Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Di balik proses tersebut, kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, tampil tegas mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati dan dilaksanakan.
Pria yang lebih dikenal dengan julukan “Andika Black, Pengacara Alam Ghaib” itu menegaskan, putusan inkracht bukan sekadar dokumen hukum yang tersimpan di arsip pengadilan. Putusan tersebut merupakan perintah hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan harus dijalankan tanpa terpengaruh tekanan maupun kepentingan pihak mana pun.
“Negara hukum tidak akan memiliki wibawa apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan. Putusan inkracht harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah tekanan,” tegas Andika, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sumenep merupakan tahapan akhir dari proses hukum panjang yang telah melalui berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai kuasa hukum pemenang lelang, Andika memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya konsisten menjalankan fungsi peradilan secara profesional, independen, dan berlandaskan aturan hukum.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, pihak Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep yang turut membantu mengawal jalannya eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif.
Menurut Andika Black, pelaksanaan eksekusi bukan hanya tentang kemenangan kliennya sebagai pemenang lelang, melainkan juga menjadi cerminan hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, ia menepis anggapan yang menyebut pengajuan perlawanan atau Peninjauan Kembali (PK) secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Hukum acara perdata sudah sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali ada penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hak mengajukan PK memang dijamin oleh undang-undang. Namun upaya hukum luar biasa tersebut tidak serta-merta menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah inkracht.
“Setiap warga negara berhak mengajukan PK. Tetapi hak itu tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai muncul pemahaman yang keliru seolah-olah setiap upaya hukum bisa dijadikan alasan untuk menghambat eksekusi,” katanya.
Bagi Andika Black, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan fondasi utama negara hukum. Sebab, ukuran tegaknya hukum bukan hanya pada tersedianya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, melainkan juga pada kemampuan negara menegakkan putusan yang telah final dan mengikat.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun seluruh proses itu harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh menghambat pelaksanaan putusan yang sah. Putusan yang sudah inkracht harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan negara,” pungkasnya.
