
Sumenep,News360.id– Perang terhadap narkoba di Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan hasil. Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi dan konsumsi barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang menjadi target operasi.
“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap AKP Anwar Subagyo.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut, satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta sejumlah perlengkapan lain yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, F.Y. mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. Sementara itu, M.A. turut diamankan setelah mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama.
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Karena itu, kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas AKP Anwar Subagyo.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perang terhadap narkoba belum usai. Di saat aparat terus memburu pelaku, peran masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. (Sumber Humas Polres Sumenep)
